JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kamu seorang Youtuber dan menghasilkan pundi-pundi uang dari kontenmu? Berarti kamu perlu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sebab, semua pekerjaan dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bakal ditarik pajaknya, termasuk para Youtuber. Pendapatan dari membuat konten Youtube ini dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif berbeda sesuai pendapatan. Tarif PPh pun berbeda sesuai keadaanmu saat ini, apakah masih single, sudah menikah, atau sudah memiliki tanggungan.
Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
“Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur,” kata Sri Mulyani dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12/2021).
Di sisi lain, pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.
Melalui UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp50 – Rp250 juta menjadi Rp60 juta – Rp250 juta.
Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp250 juta – Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?
Jika kamu memiliki penghasilan dari Youtube Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp54 juta). Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (108 juta – 54 juta) x 5 persen
= 54 juta × 5 persen
= Rp2,7 juta/tahun.
Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp10 miliar/bulan atau mencapai Rp120 miliar/tahun dan belum menikah?
Maka tarif pajak yang kamu bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.
Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 35 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 35 persen
= (120 miliar – 54 juta) x 35 persen
= Rp119,94 miliar × 35 persen
= 41,98 miliar/tahun. (kompas.com)