Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp250 juta – Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp5 miliar. Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?
Jika kamu memiliki penghasilan dari Youtube Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp54 juta). Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
Penghasilan nett × 5 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen
= (108 juta – 54 juta) x 5 persen
= 54 juta × 5 persen
= Rp2,7 juta/tahun.
Lalu, bagaimana jika penghasilanmu besar mencapai Rp10 miliar/bulan atau mencapai Rp120 miliar/tahun dan belum menikah?
Maka tarif pajak yang kamu bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.
Artinya, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 35 persen
= (penghasilan bruto-PTKP) x 35 persen
= (120 miliar – 54 juta) x 35 persen
= Rp119,94 miliar × 35 persen
= 41,98 miliar/tahun. (kompas.com)