JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto hingga Senin malam.
“PMK cukup,” kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menyebutkan kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen bakal dibahas besok Selasa (10/12) oleh Pemerintah.
Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran).
Airlangga memastikan bahwa aturan mengenai PPN 12 persen akan diterapkan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yaitu mulai 1 Januari 2025.
Komentar