PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penanggung Jawab Tim Auditor Dirpamobvit Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri menjelaskan bahwa Bimtek ini dilakukan untuk memotret kesiapan PT Semen Padang dalam mengimplementasikan SMP berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 7/2019 dan peraturan perundangan terkait lainnya di Indonesia).
Dia menjelaskan, pada Bimtek yang dilaksanakan pada 20 sampai 24 Desember 2021, Tim Auditor akan menyampaikan sosialisasi Perpol No 7/2019 dan aturan teknis pelaksanaannya. Selanjutnya, akan dilakukan interview with Top Management terkait Komitmen & Kebijakan SMP Obvit, Pola Pengamanan, Konfigurasi Pengamanan, Standar kemampuan pelaksana pengamanan, Monev.
Kemudian management representative untuk melihat komitmen dan kebijakan SMP Obvit, Pola Pengamanan, Konfigurasi Pengamanan, Standar kemampuan pelaksana pengamanan, dan monev. “Tim Auditor juga akan melakukan pertemuan dengan unit-unit terkait untuk melihat Pola Pengamanan, Konfigurasi Pengamanan, Standar kemampuan, dan pelaksana pengamanan,” katanya.
Seperti diketahui, Bimtek implementasi SMP ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PT Semen Padang dengan Direktorat Pengamanan Obyek Vital Korps Shabara Baharkam Polri.
PKT itu ditandatangani Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri dan Direktur PAM Obvit Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs.Wahyu Hidayat di Jakarta, pada 13 Januari 2019. Adapun maksud PKT itu adalah sebagai pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan Bintek terhadap PT Semen Padang.
Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya sinergi, kesamaan persepsi dan sikap serta tindakan antara PT Semen Padang dengan Polri untuk kelancaran operasional tugas dengan program yang akan dilaksanakan dalam PKT ini.
Kesepakatan bersama ini meliputi sejumlah program kegiatan berupa bintek, seperti supervisi dan verifikasi. Kemudian, audit Sistim Manajemen Pengamanan (SMP), klarifikasi, sertifikasi dan pencabutan sertifikasi. (rdr)