Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen selama 2 Bulan, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabar gembira untuk masyarakat. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen. Kebijakan itu akan diberlakukan selama 2 bulan dimulai sejak 1 Januari 2025.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menjelaskan, mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp100.000 jadi Rp50.000. Kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.

“Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp50.000, hanya menjadi separuhnya,” kata Darmawan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) dikutip dari laman detikcom.

Lalu untuk pascabayar, kata Darmawan, mekanismenya secara otomatis akan menyesuaikan dengan tagihan listriknya.

“Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari, dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123,” jelasnya.

Darmawan menuturkan, kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50% akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN.

“24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt , ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga kami,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version