JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, menyebut kenaikan PPN menjadi 12% merupakan inisiatif PDIP pada tahun 2021. Menurut Andre, sekarang PDIP seolah lempar batu sembunyi tangan, lalu menyerang Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Sekarang seakan-akan PDIP lempar batu sembunyi tangan atas kenaikan PPN 12%, lalu menyerang Pemerintahan Prabowo, padahal tahun 2021 lalu ini adalah inisiatif mereka. Jadi kenaikan PPN 12% ini inisiatif mereka, sekarang PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan,” kata Andre beberapa hari lalu.
Menurut Andre, Pemerintahan Prabowo kini dihadapkan dengan situasi harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%.
Andre yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini bilang, Pemerintahan Prabowo tidak bisa serta merta memotong tarif PPN, karena APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati Pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
“Kalau masyarakat ingin tahu kenapa PPN naik, tanya Dolfie PDIP. Siapa Dolfie? Dia adalah ketua Panitia Kerja Undang Undang HPP tahun 2021 lalu, yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dia, dan PDIP, adalah motornya kenaikan PPN 12%. Jadi sekali lagi saya katakan PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan,” ujar ketua DPD Gerindra Sumbar ini.
Andre menuturkan, Pemerintahan Prabowo berupaya tetap menjalankan Undang-Undang itu namun dengan memahami kondisi masyarakat yang sedang sulit.
Dia menyebut Pemerintahan Prabowo ‘mengakali’ pelaksanaan Undang-Undang tersebut dengan menerapkan PPN 12% hanya ke barang mewah, sedangkan kebutuhan pokok tetap dengan PPN 11%.
“Jadi Pemerintahan Prabowo ini sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dari penerapan Undang-Undang yang dimotori PDIP. Jadi PDIP, khususnya Dolfie sebagai Ketua Panja UU HPP, jangan memprovokasi masyarakat. Anda Dolfie adalah motor kenaikan PPN 12% ini,” ujar Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab pernyataan Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%.
Menurut Dolfie, awalnya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut. (rdr)
Komentar