JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen meskipun transaksi mereka tidak tergolong dalam kategori jasa mewah berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan dalam sebuah Media Briefing pada Kamis (2/1/2025) bahwa prinsip pengembalian pajak ini adalah “Jika ada kelebihan dipungut, pasti akan dikembalikan.” DJP mengonfirmasi bahwa mereka sedang merancang skema teknis pengembalian yang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.
Meski pengembalian dana telah dipastikan, Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihak DJP masih menyusun mekanisme teknis pengembalian tersebut, yang bisa dilakukan dengan mengembalikan uang ke wajib pajak atau dengan membetulkan faktur pajak yang sudah dilaporkan.
“Sistem pengembalian ini tidak hanya dilakukan secara insidentil, tapi juga bisa melalui proses sistematis, tergantung pada jenis transaksi dan faktur pajak yang sudah diterbitkan,” jelas Suryo.
Dia menambahkan, DJP berkomitmen untuk memudahkan wajib pajak dan memastikan tidak ada beban tambahan bagi mereka dalam proses pengembalian pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, juga mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif PPN 12 persen yang telah dibayar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).