“Jadi, dengan adanya SMAP berbasis SNI ISO 37001 tersebut, maka diharapkan akan semakin memperkuat apa yang telah perusahaan lakukan sebelumnya, guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Asri Mukhtar.
Pada dasarnya, sebut Asri Mukhtar, PT Semen Padang telah memiliki pedoman, prosedur, sosialisasi rutin dan tools yang mendukung untuk mewujudkan PT Semen Padang yang bersih dari tindakan kecurangan dan penyuapan, seperti adanya Whistle Blowing System (WBS), penunjukan Risk Owner dan GCG Officer untuk mengawal pengelolaan risiko dan GCG di masing-masing Unit kerja.
Bahkan pada tahun 2021, Perusahaan menerima 1 laporan penerimaan gratifikasi dari karyawan yang diberikan oleh rekanan. Sedangkan untuk laporan tindakan kecurangan melalui WBS pada 2021, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada WBS officer.
“Kami mengapresiasi adanya laporan ini, karena membuktikan bahwa karyawan PT Semen Padang sudah sangat mengerti bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, dan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang ada di PT Semen Padang,” ujarnya.
Komisaris Utama PT Semen Padang Mohammad Agus Samsudin saat webinar Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menyampaikan terimakasih kepada Kajati Sumbar dan BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis yang hadir meluangkan waktunya untuk menjadi pemateri pada seminar tentang korupsi yang digelar secara virtual ini.
“Bicara anti korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita semuanya untuk melakukan apa yang disebut dengan governance. Bagaimana kita semua menjadi identiti yang bagus dan itu dimulai dari diri sendiri. Saya berkeyakinan bahwa teman-teman di PT Semen Padang sudah melakukannya dengan baik,” katanya. (rdr)