Sejumlah regulasi tersebut, katanya, diharapkan juga dapat menekan atau meminimalisir terjadinya penyuapan dan korupsi, apalagi hasil survey persepsi tahun 2020 yang dilakukan Transparancy International menyebut bahwa penyuapan dan korupsi di Indonesia, berada pada score 37 dari 100 dan rangking 102 dari 180 negara.
“Ini PR besar, alhamdulillah Kementerian BUMN sudah mencetus diri. Dan kabarnya juga sudah mulai diikuti Kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mudah-mudahan semakin banyak menerapkan SMAP ini, survei persepsi penyuapan dan korupsi di Indonesia bisa semakin baik,” ujarnya.
Di akhir webinar dilaksanakan kegiatan pengisian kuesioner pemahaman SMAP stakeholders, dan penandatanganan komitmen dukungan stakeholder terhadap penerapan SMAP di PT Semen Padang. (rdr)