Apa Itu SMAP? Penjelasan Founder Proxsis di Webinar Semen Padang Ini Wajib Disimak

Webinar SMAP Semen Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sementara itu, BoA and Co Founder PT Proxsis Solusi Bisnis, Roni Sulistyo Sutrisno dalam webinar Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) memaparkan dasar hukum penerapan SMAP di lingkungan BUMN. Kata dia, SMAP bukan suatu yang baru, tapi penting diterapkan untuk mencegah dan memberantas penyuapan dan korupsi di BUMN.

Ada sejumlah regulasi tentang penerapan SMAP ini. Diantaranya, UU No.11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan, UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Regulasi lainnya, Perpres No.54 tahun 2018, serta Surat Menteri BUMN S-35/MBU/02/2020 tentang Pelaksanaan Perpres No.54 tahun 2018 dan Surat Menteri BMUN S-17/S.MBU/02/2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 SMAP di BUMN,” katanya.

Sejumlah regulasi tersebut, katanya, diharapkan juga dapat menekan atau meminimalisir terjadinya penyuapan dan korupsi, apalagi hasil survey persepsi tahun 2020 yang dilakukan Transparancy International menyebut bahwa penyuapan dan korupsi di Indonesia, berada pada score 37 dari 100 dan rangking 102 dari 180 negara.

“Ini PR besar, alhamdulillah Kementerian BUMN sudah mencetus diri. Dan kabarnya juga sudah mulai diikuti Kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mudah-mudahan semakin banyak menerapkan SMAP ini, survei persepsi penyuapan dan korupsi di Indonesia bisa semakin baik,” ujarnya.

Di akhir webinar dilaksanakan kegiatan pengisian kuesioner pemahaman SMAP stakeholders, dan penandatanganan komitmen dukungan stakeholder terhadap penerapan SMAP di PT Semen Padang. (rdr)

Exit mobile version