PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah kepada kementerian dan lembaga negara (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja dalam rangka penghematan anggaran negara.
Surat dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, menyatakan bahwa perintah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar K/L mengefisiensikan anggaran sebesar Rp256,1 triliun.
Sebagai langkah konkret, Menkeu Sri Mulyani menentukan 16 pos belanja yang harus dipangkas dengan persentase pengurangan yang bervariasi antara 10% hingga 90%.
Rincian efisiensi tersebut antara lain:
Komentar