JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 menunjukkan adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi oleh oknum pengecer.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan pengecer menjual gas melon ini telah dipertimbangkan secara mendalam. Menurutnya, temuan BPK menegaskan adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengecer.
Bahlil menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga jual LPG agar tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan memastikan distribusi tepat sasaran bagi rakyat serta pelaku UMKM. “Kesalahan ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dan kami siap melakukan perbaikan,” ujarnya.