Ribuan Minol Tak Berizin Diamankan Polisi dari Kafe Milik Pedagang Tionghoa di Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat press release dengan wartawan di Mapolda Sumbar sambil memperlihatkan minol tak berizin. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekitar 1.247 botol minuman keras diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dari sebuah kafe di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/1/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat press release dengan wartawan di Mapolda Sumbar, Jumat (14/1/2022) sore mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa kafe DF yang ada di kawasan Kampung Pondok menjual minuman keras tanpa surat izin. Setelah kita cek, ternyata benar,” tutur Satake.

Disebut Satake, saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 1.247 botol miras berbagai merek yang tak memiliki izin di kafe tersebut.

Pemilik kafe yakni, AT alias Am (57), warga Tionghoa, langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolda Sumbar. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version