Pengecer Harus Jual Migor Rp14 Ribu, yang Melanggar Ini Warning Pemko Padang

Kegiatan Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kota Padang, beberapa waktu lalu. (Antarasumbar/HO)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan meminta harga minyak goreng (migor) di daerah itu di tingkat ritel atau pengecer harus turun menjadi Rp14 ribu per liter sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan RI.

“Hari ini sesuai instruksi Menteri Perdagangan harga minyak goreng di ritel harus turun,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andre Algamar di Padang, Rabu (19/1/2022).

Sementara untuk pasar tradisional ditargetkan dalam waktu satu minggu ke depan harga ini dapat turun menjadi normal kembali. “Kita akan gelar inspeksi sore dan malam nanti dan jika ada temuan di ritel yang menjual di atas ketentuan akan kita laporkan ke kementerian,” kata dia.

Ia mengatakan kenaikan harga minyak goreng memang dipengaruhi harga sawit dunia yang tinggi sehingga berpengaruh kepada harga domestik. Dalam menyikapi hal itu Dinas Perdagangan Kota Padang telah melakukan operasi pasar untuk menjaga harga pasaran tidak melonjak terlalu tinggi.

Ia mengatakan pasar murah ini dilakukan di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Kuranji pada 17 Januari, Kecamatan Pauh pada 18 Januari, Kecamatan Lubuk Kilangan 19 Januari 2022. Kemudian Kecamatan Bungus pada 20 Januari, Kecamatan Padang Barat 21 Januari dan Kecamatan Padang Utara pada 22 Januari 2022. “Pasar murah ini digelar di kantor camat masing-masing sesuai jadwal di atas,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan RI, M Lutfi mengatakan pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan mulai, Rabu (19/1/2022) dan untuk untuk pasar tradisional akan membutuhkan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version