Jika Anda Mengalami Kekerasan saat Penagihan, Silakan Laporkan ke OJK Sumbar

Kepala OJK Sumbar saat pertemuan wartawan di Sate Manang Kabau.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat Yusri menjelaskan jika ada jasa penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan, harap melaporkan ke OJK Sumbar. Hal ini diungkapkan Yusri saat mengadakan acara silaturrahmi dengan wartawan di sebuah restoran di Kota Padang.

“Jika ada yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, nasabah harus melaporkan tindakan tersebut ke OJK. Kita siap menindak,” ucapnya, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan juga, dalam operasionalnya perusahaan pembiayan harus mempekerjakan karyawan yang telah mempunyai sertifikat, sehingga dalam melakukan penagihan mempunyai etika dalam menghadapi nasabah yang menunggak.

“Penagihan itu harus menjalankan kode etik dalam melakukan pekerjaannya. Tidak boleh melakukan penagihan/penyitaan terhadap obyek jaminan di pasarraya, di jalan yang mengakibatkan timbulnya aksi-aksi premanisme. Jika ada nasabah yang dirugikan dalam penagihan, harap laporkan ke OJK, kita siap menindak dan memberikan saksi kepada perusahannya,” tambahnya.

Yusri menambahkan, jika kendaraan jaminan sudah di sita oleh perusahaan pembiayaan, perusahan pembiayaan tidak boleh meminta uang jasa penarikan kendaraan ke nasabah. “Jika masyarakat tidak puas dengan jasa layanan perusahaan pembiayaan silahkan lapor ke OJK, kita akan bantu,” ucapnya.

Yusri meminta nasabah perusahaan harus sadar dengan hak dan kewajibannya terhadap perusahan pembiayan selaku pemberi kredit. “Jika semua hak dan kewajiban terpenuhi, tentu penagihan yang dilakukan oleh dept kolektor tidak akan terjadi,” ujarnya.

OJK Sumbar mencatat Desember 2021 piutang perusahaan pembiyaan mengalami pertumbuhan negating sebesar 3,63 persen, tetapi Non Performing Loans (NPL) mengalami perbaikan 3,28 persen dibandingkan posisi yang sama di tahun lalu dnegan angka 4,20 persen.

“Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 dinilai telah memberikan dampak positif bagi perkembangan industri jasa keuangan di Sumatera Barat dan juga pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.”

“Perusahaan Pembiayaan telah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada 94.765 Debitur dengan outstanding sebesar Rp3,64 triliun,” tutupnya. (rdr)

Exit mobile version