Penghargaan Tambang Semen Padang Sesuai dengan Komitmen Perusahaan

Penghargaan Properda untuk tambang Semen Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Unit Operasi Tambang PT Semen Padang Hendri Priparis mengatakan, Proper Biru pada PROPERDA 2021 ini merupakan penghargaan kedua yang diraih berturut-turut PT Semen Padang pada tahun 2020.

Peringkat Biru yaitu usaha atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghargaan PROPERDA ini diraih PT Semen Padang, kata Hendri, karena PT Semen Padang, khususnya Departemen Tambang dan Pengelolaan Bahan Baku, dianggap taat terhadap lingkungan. Dan ketataan tersebut, sebenarnya sudah menjadi komitmen perusahaan.

“Ini sudah menjadi komitmen perusahaan, karena PT Semen Padang dalam operasionalnya berlandaskan pada konsep triplle bottom line, yaitu profit, people dan planet, line. Jadi, planet atau lingkungan, menjadi komitmen dalam operasional perusahan,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah mengatakan, penghargaan PROPERDA ini diberikan kepada 7 rumah sakit dan 1 perusahaan yang sudah taat melakukan kewajiban pengelolaan lingkungan pada kegiatannya  sesuai dengan aturan perundangan-perundangan dan izin yang dimiliki.

Untuk perusahaan, diberikan kepada PT Semen Padang. Sedangkan 7 rumah sakit adalah RSI Ibnu Sina Kota Padang, RSUD Lubuk Basung, Semen Padang Hospital, RSIA Permata Bunda Solok, RSUD MA. Hanafiah Tanah Datar, RSUD Dr Achmad Mukhtar, dan RSUD M. Natsir Solok.

“Penghargaan Proper ini merupakan insentif reputasi yang diberikan oleh pemerintah kepada fasilitas layanan rumah sakit dan perusahaan yang sudah berkomitmen melaksakan pengelolaan lingkungan dengan baik.”

“Selamat kepada peraih PROPERDA dan PT Semen Padang yang merupakan satu-satunya perudahaan yang mendapatkan penghargaan PROPERDA,” kata Siti Aisyah. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version