Masih Ditemui Ritel di Payakumbuh Jual Minyak Goreng tak Sesuai Permendag 06/2022, Ini Sanksinya!

Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh saat memantau harga minyak goreng di salah satu ritel yang ada di daerah tersebut. (ANTARA/Akmal Saputra)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan pemantauan harga minyak goreng di sejumlah ritel dan masih didapatkan harga minyak goreng sawit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Harga Minyak Goreng Sawit.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Israneldi di Payakumbuh, Kamis (3/2/2022), mengatakan sesuai dengan Permendag tersebut harga minyak goreng harus dijual satu harga paling lama hingga 1 Maret 2022. “Alhamdulillah saat ini semua ritel sudah ada yang menjual minyak goreng subsidi walaupun masih ada ditemukan minyak goreng yang belum subsidi dan dijual dengan harga lama,” ujarnya.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit dengan mempertimbangkan evaluasi penetapan minyak goreng satu harga. HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

Ia mengatakan masih adanya ritel yang menjual dengan harga lama karena hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak penyalur atau produsen dengan pemilik ritel terkait selisih harga minyak goreng. “Ini juga yang menjadi harapan dari pengusaha ritel agar penggantian atau penyelesaian penghitungan selisih harga ini segera direalisasikan sehingga dapat dijual dengan aturan dari kementerian,” kata dia.

Meski begitu dia berharap agar nantinya seluruh ritel yang ada di Kota Payakumbuh dapat menjual harga minyak goreng sawit sesuai dengan Permendag Nomor 06 Tahun 2022. “Kalau ritel yang tidak mengikuti aturan, akan ada sanksinya. Mulai dari sanksi tertulis dua kali dan nantinya paling tinggi itu sampai dengan pencabutan izin (usaha),” ujarnya.

Sedangkan untuk pedagang di pasar tradisional, disampaikannya bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi setiap harinya agar dapat menjual harga minyak goreng sawit sesuai dengan Permendag tersebut. “Kita kan setiap hari melakukan pemantauan harga dan pada saat itu kami langsung mengimbau pedagang agar juga dapat menyelesaikan selisih harga dengan produsen,” katanya.

Menurutnya, pedagang di pasar tradisional akan mengalami kerugian jika masih menjual harga minyak goreng sawit yang tidak sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. “Karena pembeli pasti akan membeli ke tempat-tempat yang harganya murah. Sehingga minyak dari pedagang tradisional ini tidak akan terjual dan mengalami kerugian,” ujarnya. (ant)

Exit mobile version