PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker RI Muhammad Deny menyebut, potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja adalah dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan energi.
Kemudian dari lingkungan kerja, cara kerja dan proses produksi. Sedangkan yang menjadi target upaya pelindungan di tempat kerja adalah tenaga kerja, orang lain dan aset perusahaan.
Muhammad Deny mengungkapkan penyebab kecelakaan kerja 88 persen disebabkan tindakan/perbuatan tidak aman (berbahaya). Yang dimaksud tindakan/perbuatan tidak aman itu adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
Kecelakaan kerja 12 persen disebabkan oleh kondisi tidak aman. Kondisi tidak aman dimaksud adalah kondisi fisik atau keadaan berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan. “Jadi faktor-faktor ancaman risiko kecelakaan kerja itu terdiri dari tenaga kerja, bahan, dan alat,” ulasnya.
Mengutip Duppont tentang piramida kecelakaan, ia mengungkapkan tingkatan jumlah kecelakaan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan yang lebih parah. “Satu kecelakaan fatal akan diawali oleh beberapa kecelakaan sebelumnya,” kata Muhammad Deny.
Berbicara tentang teori gunung es biaya kecelakaan, ia menekankan bawa kecelakaan kerja bisa mengakibatkan hilangnya bisnis dan nama baik (imej) perusahaan. “Jangan sampai imej kita jelek karena ada fatality,” katanya mengingatkan.
Salah satu cara membudayakan K3, katanya, adalah dengan dengan membuat Minutes of Meeting (MOM)/rapat dengan menempatkan pembahasan Safety pada bagian atas. Di bagian akhir presentasinya, Muhammad Deny menguraikan tentang hirarki pengendalian risiko.
Dimulai dari eliminasi yakni menghilangkan suatu bahan/tahapan proses berbahaya. Subsitusi mengganti bahan bentuk serbuk dengan bentuk pasta, proses menyapu diganti dengan vakum, bahan solvent diganti dengan bahan deterjen dan mengganti mesin.
Kemudian ada rekayasa teknik melalui pemasangan alat pelindung medin, pemasangan general dan local ventilation dan pemasangan alat sensor otomatis. Pengendalian risiko juga dapat dilakukan melalui pengendalian administratif.
Yang dimaksud pengendalian administratif seperti pemisahan lokasi, pergantian shif kerja, pelatian karyawan, instruksi kerja, Surat Ijin Alat (SIA) & Surat Ijin Operator (SIO), safety sign, safety induction, safety talk, safety briefing.
Kemudian menggunakan Alat Pelindung Diri seperti helmet, safety shoes, ear plug/muff, dan safety glasses. “Prinsip dasar pencegahan risiko adalah efektif, efisien, dapat dilaksanakan dan cepat terealisir,” kata Muhammad Deny. (rdr)