PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang memberikan peringatan keras kepada sejumlah kafe yang melakukan pelanggaran aturan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar aturan ini telah dipanggil dan menghadap ke penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah beraktivitas melanggar aturan jam operasional sesuai dengan aturan PPKM. Selain itu, kegiatan musiknya juga telah mengganggu masyarakat setempat. Tentu hal ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005,” ujar Bambang, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir infopublik.id.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan pandemi COVID-19 belumlah hilang. Untuk itu, pelaku usaha diminta agar beraktivitas sesuai ketentuan dan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Pelaku usaha yang dipanggil ini telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar aturan dengan membuat surat pernyataan,”ujarnya.
Dalam surat pernyataan yang mereka buat tersebut, para pelaku usaha ini berjanji jika masih melanggar, tempat usaha mereka bersedia ditutup sementara. Ia menambahkan adapun pelaku usaha yang ditegur berada di kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Pauh dan di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. (*/rdr)