Lakukan Kegiatan secara Ilegal, OJK Blokir 21 Money-Game Kripto

Ilustrasi OJK. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Mereka terdiri 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.

“Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (20/2/2022).

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK:

3 perdagangan aset kripto tanpa izin

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX – OPAC Trading Limited

16 money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram). (detik.com)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version