PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Semen Padang mendukung jajaran Kepolisian untuk memburu dan menangkap pelaku pemalakan supir angkutan semen di Indarung yang viral di media.
Langkah cepat polisi merespons pelaku premanisme itu pantas diapresiasi karena pembersihan premanisme sudah merupakan perintah Presiden Joko Widodo dan menjadi komitmen Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
“Kita mendukung dan mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polda Sumbar dalam hal ini pihak Polsek Lubuk Kilangan. Mudah-mudahan pelaku pemalakan itu cepat ditangkap,” kata Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati di Padang, Senin (12/7/2021).
Pada 10 Juni 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas tindak premanisme. Hal itu disampaikan Presiden setelah mendapat aduan dari belasan sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja.
Selanjutnya Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Polda maupun Polres dan jajarannya untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengungkapkan, menindaklanjuti video viral pemalakan supir angkutan semen di Indarung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk diselidiki dan ditindaklanjuti.
“Kepolisian dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” kata Anita.
Untuk mengantisipasi kedepan, akan ditingkatkan patroli Pengamanan di area Semen Padang. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku pemalakan sopir pengangkut semen di Indarung, Anita mengimbau untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat.
Ia menegaskan dalam posisinya sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) PT Semen Padang merupakan salah satu aset bangsa dan negara yang harus dijaga dan dijamin keamanannya dalam kegiatan operasional. Ini tidak terlepas dari peranan penting PT Semen Semen Padang bagi kehidupan bangsa dan negara dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
“Dengan posisi strategis PT Semen Padang seperti itu, kami mengharapkan kepada semua stakeholders di Sumatera Barat untuk sama-sama menjaga kelangsungan operasional PT Semen Padang, dan menjaga dari segala tindakan yang merugikan, termasuk dari tindakan premanisme,” jelasnya.
Berdasarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, OVNI adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Pada pasal 4 ayat 2, Keppres No. 63/2004 dinyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional. Pada pasal 6 Keppres tersebut disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
Sedangkan Pasal 7 berbunyi, dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Surat Keputusan Kapolri No Pol : Skep / 738 / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pedoman sistem OVNI, ditempatkan fasilitas keamanan antara lain kebutuhan minimal perangkat keras dan perangkat lunak dalam obvit, kebutuhan personil keamanan hingga sistem eskalasi tingkat gangguan. (*)
Komentar