JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 atau hari ini.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kilogram (kg). Angka itu kembali naik dari Rp11.500, kemudian naik pada Desember menjadi Rp13.500 dan kini naik menjadi Rp15.500/kg.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dia juga menjelaskan kenaikan 2 tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG non subsidi.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Dia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, ” tambah Irto. (detik.com)