PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sumatera Barat mencatat realisasi belanja anggaran pendapatan belanja negara hingga triwulan II 2021 di Sumatera Barat mencapai Rp15,16 triliun.
“Realisasi tersebut difokuskan untuk melanjutkan penanganan pandemi dan memperkuat pemulihan ekonomi melalui realokasi untuk belanja produktif dan penguatan program pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Sumatera Barat Heru Pudyo Nugroho di Padang, Sumbar, Senin.
Ia merinci realisasi tersebut terbagi atas belanja pemerintah pusat Rp4,63 triliun atau 42,11 persen dari pagu dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp10,53 triliun atau 52,26 persen dari pagu.
Khusus belanja pemerintah pusat, dikontribusikan lewat belanja pegawai Rp2,29 triliun atau 50,94 persen, belanja barang Rp1,67 triliun atau 37,78 persen, belanja modal Rp652,06 miliar atau 31,98 persen dan belanja bantuan sosial Rp10,31 miliar atau 39,09 persen.
Ia menyebutkan realisasi belanja pemerintah pusat triwulan II 2021 mengalami pertumbuhan 9,59 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang didorong berbagai kebijakan strategis pemerintah pusat dari Kementerian Keuangan maupun masing-masing kementerian dan lembaga dalam mengakselerasi belanja.
Sementara untuk realisasi belanja TKDD terkontraksi minus 4,37 persen dibandingkan triwulan II 2020. Hal tersebut disebabkan belum optimalnya belanja dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa sampai dengan akhir Juni 2021. DAK fisik terealisasi sebesar Rp101,21 miliar atau 5,34 persen, sementara dana desa terealisasi sebesar Rp402,39 miliar atau 40,54 persen.
Sedangkan, realisasi pendapatan APBN di Sumbar hingga triwulan II 2021 mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp3,34 triliun atau 53,07 persen dari target. Rincian realisasi pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2,64 triliun dan PNBP Rp698,13 miliar.
“Realisasi pendapatan negara didukung utamanya oleh penerimaan pajak dalam negeri yang terealisasi sebesar Rp1,64 triliun dan pajak perdagangan internasional bea masuk dan bea keluar sebesar Rp993,29 miliar,” kata Heru. (ant)