Bagi perusahaan, kata Asri Mukhtar, sertifikasi ini dapat memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang telah dimulai sejak tahun 2006, terutama dalam hal penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Kemudian, sertifikasi ini juga dapat melengkapi implementasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
yang telah diterapkan dan menjadi salah satu prosedur di perusahaan.
“Namun yang lebih penting lagi bagi kami, sertifikasi SMAP berdasarkan ISO 37001:2016 ini juga dapat mencegah adanya potensi penyuapan di setiap proses bisnis di lingkungan perusahaan,” katanya. (rdr)