Langgar Perda 1/2021, Kafe Situ Party di Padang Ditutup Satpol PP

Satpol PP Padang memasang plang penutupan Kafe Situ Party. (Foto: Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya untuk melakukan pembinaan patuh protokol kesehatan (prokes) kembali dilanggar oleh Kafe Situ Party yang beralamat di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.

Kafe tersebut tidak mengindahkan teguran satu serta teguran dua dari PPNS Satpol PP Padang, yang telah diberikan berupa denda administrasi sepekan belakangan.
Pada selasa (15/3/2022) malam, Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lakukan pengawasan terhadap kafe ini, didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Petugas masih mendapati kerumunan over kapasitas, sehingga petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan sementara terhadap Kafe Situ Party.

Kabid Tibum Edrian Edwar bersama Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku usaha ini, serta pengunjung dibubarkan secara paksa. “Kita sudah memberikan teguran satu dan dua terhadap pelaku usaha Situ Party,” terang Mursalim.

Ditegaskan Mursalim, tahap demi tahap pembinaan sesuai aturan yang ada di Pemko Padang telah dilakukan, namun si pelaku usaha ini tidak ada perubahan untuk berusaha mematuhi penerapan tempat usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Situ Party, namun Situ Party tidak mengindahkan. Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Situ Party ini,” ucap Mursalim. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version