Kemenag Siapkan 100 Ribu Pendamping PPH, Libatkan Perguruan Tinggi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Negeri Padang (UNP) melakukan Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyiapan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan juga pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan infrastruktur Jaminan Produk Halal (JPH) guna mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya di Sumatera Barat.

“Peran perguruan tinggi sangat urgen dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Di antaranya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan melaksanakan Pendampingan Proses Produk Halal bagi pelaku UMK,” kata Aqil Irham di Padang, Minggu (20/3/2022) di hadapan Rektor UNP Ganefri, Wakil Rektor II Syahril, Wakil Rektor III Hendra Syarifuddin, Wakil Rektor IV Yasri, Sekretaris Universitas Erianjoni, serta para dekan dan dosen UNP.

“Dua peran tersebut sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan tercapainya target 10 juta produk bersertifikat halal khususnya bagi UMK,” sambungnya.

Lebih Lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa berdirinya banyak LPH dimaksudkan untuk semakin mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Bertambahnya jumlah LPH diharapkan juga merata sehingga menjangkau sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka tentu harus dipersiapkan lebih banyak lagi tenaga auditor halalnya, dan perguruan tinggi memiliki SDM yang potensial untuk menjadi calon auditor halal,” lanjut Aqil Irham.

Aqil Irham juga mengatakan bahwa saat ini BPJPH bersama para stakeholder termasuk perguruan tinggi terus mempersiapkan tenaga pendamping PPH bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pelatihan pendamping PPH dan ToT pendampingan PPH.

ToT bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, yang melibatkan unsur Dosen perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, serta Pengurus Ormas Islam/Lembaga Keagaamaan Islam. Selanjutnya, Lembaga Pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tersebut dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan standar dari BPJPH.

“Pelatihan Pendamping PPH kita laksanakan untuk menyiapkan 100.000 pendamping PPH dari berbagai unsur yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Ormas Islam atau Lembaga Islam, juga Penyuluh Agama Islam Non PNS,” jelas Aqil Irham. (*/rdr)

Exit mobile version