PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Seluruh pedagang emas di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat melalukan tera ulang timbangan emas yang dipakainya untuk berdagang, Kamis (24/3/2022).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Hasrat menyampaikan, ini merupakan program jemput bola (si Jempol) yang dilaksanakan pihaknya, di mana petugas langsung mendatangi pedagang ke pasar.
Kegiatan ini sebagai pelayanan konsumen untuk melakukan tera ulang yang dilaksanakan tiap tahun sesuai aturan metrologi. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 22 Maret lalu dan hari ini terakhir untuk tera ulang pedagang emas.
“Nanti akan dilanjutkan dengan pedagang lainnya, seperti pedagang sembako,” katanya.
Dikatakan Hasrat, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan timbangan-timbangan yang dipakai pedagang sudah tepat ukurannya, dengan ditera timbangannya sudah sesuai dengan ketentuan dan sah dipakai untuk berjualan.
“Kenapa ini penting?, supaya tidak terjadi kerugian. Baik itu bagi pedagang maupun konsumen. Yang jelas kalau sudah ditera, antara pedagang dan konsumen tidak was-was lagi dan mereka merasa aman,” jelasnya.
Hasrat berharap, dengan kegiatan ini ke depan semua pedagang dan konsumen tidak merasa dirugikan atau dicurangi. Dan pedagang merasa nyaman dalam berdagang. (rdr/ant)