JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan keuangan pemerintah daerah (pemda) masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, termasuk dalam masa krisis pandemi COVID-19.
“Daerah-daerah itu betul-betul hanya bergantung pada pusat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD kepada Provinsi Riau yang diikuti Antara di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Sri Mulyani mengatakan saat pusat menghadapi tekanan seperti akibat pandemi yang menyebabkan ekonomi berhenti dan drop, ternyata daerah tidak mempunyai alternatif sehingga turut berhenti dan drop.
Hal itu terjadi karena transfer ke daerah dari pemerintah pusat menjadi turun seiring ekonomi pusat mengalami tekanan seperti pada masa pandemi 2020.
Menurut Sri Mulyani, pemda belum memiliki kontribusi untuk menjadi peredam kejutan sehingga ketika terjadi tekanan akibat krisis maka yang menjadi peredamnya tetap APBN.
“APBD menjadi dampaknya saja, tapi APBD-nya sendiri tidak mampu menjadi alat peredam shock secara aktif,” ujarnya.
Ia melanjutkan pemerintah daerah juga belum bisa mengatur cara melakukan pinjaman ketika belanja lebih besar dibanding penerimaan dan menjaga sebuah pinjaman itu agar tetap prudent.
Masalah tersebut yang harus diperbaiki yakni sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar daerah bisa mandiri ketika terjadi tekanan.
Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tantangan itu adalah melalui dibentuknya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD akan fokus untuk menyelesaikan berbagai tantangan desentralisasi fiskal yang salah satunya adalah memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah untuk mendapat penerimaan asli daerah.
UU HKPD mencoba mengoreksi masalah ini agar daerah bisa memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya.
“Tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome yang akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan,” tegas Sri Mulyani. (rdr/ant)