Berdayakan Masyarakat Sekitar Hutan, Semen Padang dan Pemprov Sumbar Teken Nota Kesepahaman

Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program tanggung jawab sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang sesuai dengan pilar lingkungan.

Penandatanganan nota kesepahaman tentang hutan antara Semen Padang dan Pemprov Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Semen Padang melakukan Nota Kesepahaman Bersama dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat tentang Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Senin (28/3/2022) siang.

Nota kesepahaman bersama itu diteken Plt. Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah serta disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yozarwardi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Doni Rahmat Samulo, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sedangkan dari PT semen Padang, hadir Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan Oktoweri, Kepala Departemen Tambang & Pengelolaan Bahan Baku Andria Delfa dan Kepala Departemen Perencanaan & Pengendalian Produksi Juke Ismara, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan Nur Anita Rahmawati dan Kepala Unit CSR Rinold Thamrin.

Plt Dirut PT Semen Padang, Asri Mukhtar mengatakan, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program tanggung jawab sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang sesuai dengan pilar lingkungan.

Ada tiga tujuan dari penandatangan nota kesepahaman bersama ini, yaitu kerja sama di bidang pemberdayaan masyarakat, khususnya di sekitar hutan di Sumbar, mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dan pelestarian tumbuhan endemik dan peningkatan cadangan karbon di Sumbar.

“PT Semen Padang siap menjadi off taker atau sebagai lab/percobaan atau pilot projet dalam rangka melestarikan lingkungan. Untuk itu, mohon dukungan dan arahan Pak Gubernur, sehingga tujuan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dapat tercapai,” kata Asri Mukhtar. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version