BI Batasi Tukar Uang Pecahan hanya Sampai Rp3,8 Juta/Orang, Begini Syaratnya

Ilustrasi uang baru. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bank Indonesia (BI) membuka layanan tukar uang pecahan rupiah atau layanan kas keliling mulai 4-29 April 2022. Masyarakat diminta melakukan pemesanan online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan penukaran uang yang dipesan terlebih dahulu secara online demi menghindari masyarakat berdesakan. Selama pelaksanaannya juga akan diterapkan pembatasan jarak dan kuota.

“Apakah ada pembatasan? Iya selama pandemi ini tentunya prokes kami terapkan sehingga ada pembatasan maksimal 50-100 orang,” kata Marlison dalam konferensi pers virtual, Senin (4/4/2022).

Jumlah penukaran uang juga dibatasi di mana maksimal hanya boleh menukar pecahan Rp3,8 juta per orang. Dengan begini diharapkan ada pemerataan sehingga tidak hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkannya.

“Kita batasi penukaran kepada masyarakat Rp 3,8 juta dengan masing-masing pecahan 1 pack mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 20.000,” jelasnya.

Tidak ada syarat khusus untuk melakukan penukaran uang di layanan kas keliling BI. Masyarakat tinggal memesan melalui aplikasi PINTAR dan bawa bukti pemesanan pada waktu dan lokasi yang dipilih.

“Syarat lain (seperti) KTP, surat vaksin, tidak. Jadi tidak ada persyaratan yang dilakukan untuk melakukan penukaran tersebut,” imbuhnya. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version