Selain itu, imbuh Andre, banyak juga terlihat dalam antrean mobil pribadi seharga setengah miliar yang turut membeli solar subsidi. Padahal melihat dari aturan yang ada, yakni Perpres 191/2014, truk ODOL, truk industri, dan kendaraan pribadi itu harusnya membeli solar non subsidi.
“Kami pantau banyak truk ODOL (over dimension dan over loading) yang antre. Lalu ada truk tambang, truk pengangkut CPO, dan kendaraan pribadi yang harganya di atas 500 juta masih pakai BBM bersubsidi. Mereka ini tidak pantas mendapatkan solar subsidi. Itulah mengapa penerbitan aturan turunan dari Perpres 191/2014 itu tidak perlu ditunda lagi. Agar penegakan hukum dilakukan lebih tegas,” tegas Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM).
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman mengapresiasi kedatangan Andre Rosiade yang membawa aspirasi masyarakat. Dia bersyukur, penambahan kuota BBM bersubsidi telah mendapatkan dukungan pemerintah dan DPR. Namun demikian masih perlu proses.
“Kenaikan kuota ini biasanya susah, tapi ini semuanya sepakat mulai dari pemerintah dan DPR semua sepakat. Tapi yang tidak kalah penting, percuma saja kuota naik tapi kalau tidak dikendalikan dengan benar. Artinya itu harus digunakan oleh konsumen pengguna yang benar,” kata Adit.
Adit mengatakan, berbagai temuan yang disampaikan Andre di Sumatera Barat terkait mobil tambang dan industri yang menggunakan solar subsidi patut menjadi perhatian.
“Sebenarnya tidak masuk akal yang namanya truk batubara atau CPO mendapatkan subsidi dari solar ini. Apapun yang disampaikan Pak Andre selanjutnya akan kami teruskan kepada Ketua Komite BPH Migas,” jelas Adit. (*/rdr)