PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Auditor Baharkam Mabes Polri mengunjungi PT Semen Padang untuk mengaudit implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Rabu (6/4/2022).
Dalam kunjungan tersebut, tim Auditor Baharkam Mabes Polri yang dipimpin Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri sebagai penanggung jawab dan terdiri dari, Kombes Pol. Murry Mirranda (Ketua Tim), Roy Kusumawardana (anggota), Mohammad Zari (anggota), I Andy Mulyadi (anggota) dan Iptu Debbie Novia Rizal (anggota). Juga hadir Direktur Ditpamobvit Polda Sumbar, Kombes Pol Hardian Indra Nurinta.
Mereka disambut Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum yang juga Pjs. Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan R Trisandi Hendrawan dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan Nur Anita Rahmawati, Kepala Unit Pengamanan AKBP Firdaus, Kepala Unit Sistem Manajemen Nelvi Irawati, Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) Mustaqim Nasyra serta Staf Sistem Manajemen Mulya Andhika Pratama.
Dirpamobvit Brigjen. Pol. Suhendri mengatakan, audit implementasi SMP yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 6-8 April 2022 ini dilakukan berdasarkan Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Pasal 4 ayat 1 pada Kepres tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan objek vital nasional wajib melaksanakan pengamanan internal.
Selanjutnya, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan apabila diminta oleh pihak pengelola objek vital nasional.
Sedangkan pada pasal 5, disebutkan bahwa pengelola objek vital nasional dalam menyelenggarakan pengamanan perusahaan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Polri.
Kemudian, Pasal 5 ayat 3, disebutkan Polri bersama-sama dengan pengelola objek vital nasional melaksanakan audit secara berkala tentang sistem manajemen pengamanan.
“Nah, yang kami lakukan sekarang ini adalah implementasi dari pasal 5 ayat 3 tersebut,” kata Suhendri saat Opening Meeting Audit SMP di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pusat PT Semen Padang, Rabu (6/4/2022).
Implementasi dari Pasal 5 ayat 3 pada Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional itu, kata Suhendri melanjutkan, juga dijabarkan pada Perpol No 7 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
“Jabaran dari Perpol No 7 tahun 2019 itulah yang kemudian juga dijadikan dasar bagi Pamobvit Baharkam Polri untuk mengaudit sistem pengamanan perusahaan yang diawali dengan MoU antara PT Semen Padang dengan Pamobvit Baharkam Mabes Polri yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Teknis (PKT),” ujarnya.
Suhendri pun berharap agar PT Semen Padang sebagai perusahaan semen kebanggaan masyarakat minang bisa meraih Sertifikat Gold dari implementas SMP berdasarkan Perpol No 7 tahun 2019 tersebut.
Karena, saat Bimtek Audit SMP oleh tim Baharkam Polri tiga bulan lalu, nilai PT Semen Padang selangkah lagi mendekati batas nilai Gold.
“Memang mencapai Sertifikat Gold itu mungkin lebih mudah, namun yang perlu diperhatikan adalah mempertahankannya. Ini yang saya harapkan natinya kalau PT Semen Padang meraih Sertifikat Gold.”
“Karena bagi saya, ini juga suatu kebanggaan saya sebagai orang minang dan juga sebagai Dirpamobvit Baharkam Polri,” ungkap jenderal asal Padang Panjang ini. (rdr)