PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali menegur pemilik warung nasi yang beroperasi pada siang hari, Jumat (8/4/2022).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Edrian Edward mengatakan warung nasi yang ditegur itu berlokasi di dua tempat yakni Jalan Banda Bakali Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kawasan H. GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang. “Sesuai aturan, pemiliknya kita tegur dan kita berikan Surat Edaran Wali Kota,” kata Edrian dilansir infopublik.id, Minggu (10/4/2022).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warung nasi yang buka di siang hari. Hal ini jelas-jelas telah melanggar SE Wali Kota Padang terkait jam operasional usaha di bulan Ramadhan ini.
“Kedua pemilik hampir sama keluhannya, tidak mengetahui adanya edaran tersebut. Dan kita sudah ingatkan agar pemilik tidak lagi membuka warung nasinya sebelum pukul 16.00 WIB,” jelas Edrian Edwar.
Edrian berharap, pemilik warung nasi yang ada di Kota Padang, selama bulan Ramadhan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap, kerja sama semua lapisan masyarakat Kota Padang, jika ada warung nasi buka sebelum jam yang ditentukan, segera laporkan ke Satpol PP Padang,” tuturnya. (*/rdr)