PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah puasa yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie mengatakan penetapan ini dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
“Jadi, kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Muhammad Mufti Syarfie, Senin (11/4/2022) dilansir infopublik.id.
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yaitu:
– Beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.
– Beras Anak Daro dengan harga Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp35.000.
– Beras Ir 42 dengan harga Rp13.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp32.500.
– Beras Dolok atau Bulog dengan harga Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp 27.500 per orang.
Sementara untuk besaran fidyah sebut dia, ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari, per orang. “Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah,” tuturnya. (*/rdr)