Wacana Kenaikan Harga Pertalite, LPG 3 Kg dan Tarif Listrik, Begini Penjelasan Menteri ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara terkait polemik wacana kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite, Liquified Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram, hingga tarif listrik di tahun 2022.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah fokus memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.

Berbagai evaluasi terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran, sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

“Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis,” tegas Arifin dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting. Mengingat, dari hasil kunjungannya beberapa waktu yang lalu ke lapangan ditemukan banyaknya penyimpangan.

“(Penyimpangan) ini kalau bisa kita tertibkan, banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali,” ujar Arifin.

Rincian Sanksi

Sanksi yang dimaksud Menteri Arifin tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pemerintah, menurut Arifin, terus melakukan berbagai upaya secara internal yaitu bagaimana agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara. Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

“Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya,” pungkas Arifin. (rdr/merdeka)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version