PADANG, RADARSUMBAR.COM-Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan DPRD Sumbar tak pernah menghambat konversi Bank Nagari menjadi bank syariah namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Gubernur mengatakan kami menghambat namun yang kita inginkan hanya sesuai aturan saja dan jika syarat sudah terpenuhi maka boleh dilakukan konversi ke syariah,” kata dia di Padang, Senin.
Menurut politisi Partai Demokrat ini Komisi III DPRD Sumbar akan menjalani fungsi sebagai pengawasan dan salah satu syarat yang diperlukan konversi adalah perda.
Dalam mengusulkan konversi dulu, lanjutnya gubernur lama tidak mengajak kepala daerah kota kabupaten untuk mengubah perda terkait konversi ini
“Tidak cukup dengan perda dari Sumbar saja. Sebagai pemegang saham 31,7 persen tentu tidak cukup untuk melakukan konversi. Saat Sumbar membahas perda perubahan, kota dan kabupaten juga harus melakukan,” kata dia.
Selain itu dirinya menyangka upaya politik yang tidak elegan dilakukan sejumlah pihak bahwa seluruh fraksi menolak konversi ini kecuali salah satu fraksi.
“Berpolitik hanya untuk jabatan. Kami hanya ingin sesuai aturan OJK, ada 16 syarat dan terakhir kita rapat dengan Bank Nagari ada dua syarat yang belum terpenuhi,” kata dja.
Ia mengandaikan apabila DPRD Sumbar dipaksa membahas perda ini dan mengesahkan menyetujui konversi lalu OJK menolak karena syarat yang tidak terpenuhi maka Bank Nagari yang akan merugi.
“Bisa-bisa status Bank Nagari ini yang tidak jelas. Ini yang kita khawatirkan, ini soal tanggung jawab bernegara,” kata dia.
Selain itu OJK juga menyatakan apabila terjadi konversi maka manajemen baru nantinya diberi kewenangan menghapus buku kredit macet yang mencapai Rp670 miliar dari neraca keuangan.
“Kredit macet itu tidak hilang namun tidak masuk neraca keuangan karena bank ini kembali lahir menjadi bank baru. Jika tidak masuk neraca keuangan tentu tidak ada target untuk menagih kredit tersebut,” kata dia. (ant)
Komentar