Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Andre Dukung Penuh Kerja Jaksa Agung

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. (IST)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru di kasus korupsi minyak goreng. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mendukung Kejagung untuk membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus itu.

“Intinya kami mendukung penuh jaksa agung untuk bongkar ke akarnya siapa pun yang terlibat baik dari pihak swasta atau pihak pemerintah yang terlibat silakan ungkap,” kata Andre kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Andre berharap negara tidak kalah dengan oligarki. Dia meminta Kejagung tak ragu mengusut keterlibatan korporasi dan menetapkannya sebagai tersangka apabila terbukti terlibat.

Harapan kami negara tidak kalah dengan oligarki. Kita dukung penuh langkah jaksa agung. Kejar juga kalau ada keterlibatan korporasi dan pemilik. Jangan ragu-ragu. Kalau memang terlibat tetapkan sebagai tersangka,” jelas Andre.

Andre menyinggung kerugian masyarakat atas kasus mafia minyak goreng ini. Menurutnya, sampai saat ini, harga minyak goreng masih tidak ada yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu.

“Yang jelas ini masyarakat sudah dirugikan soal minyak goreng ini tidak selesai-selesai. Sampai hari ini, minyak goreng curah tidak bisa kita temukan sesuai HET Rp 14 ribu. Ironis sekali mengingat bangsa kita produsen minyak goreng atau CPO terbesar di dunia. Seperti tikus mati di lumbung padi. Kita apresiasi jaksa agung,” imbuh Andre.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Adapun 1 orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

LCW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Selanjutnya Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.

Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version