UPZ Semen Padang juga Salurkan Rp86 Juta untuk Dai di Mentawai

Terima kasih kawan-kawan UPZ Semen Padang yang telah mempermudah kami para karyawan PT Semen Padang dalam menyalurkan zakat hartanya kepada penerima zakat.

Warung bantuan dari UPZ Semen Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selain bantuan untuk masyarakat, UPZ Semen Padang juga menyalurkan bantuan untuk asnaf muallaf dan asnaf fisabilillah.

Setidaknya, telah disalurkan sebesar Rp86,4 juta untuk pembinaan 51 orang dai yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan juga untuk program dakwah lainnya di Kepulauan Mentawai.

Untuk asnaf fisabilillah, pada periode April UPZ Semen Padang menyalurkan sebesar Rp124 juta lebih untuk 124 orang penerima beasiswa rutin.

Kemudian, 25 orang beasiswa insidentil, 93 orang penerima bantuan honor rutin guru TPQ/TQA dan 36 lembaga yang meliputi program pendidikan, dakwah rutin dan non rutin.

Pada asnaf fisabilillah ini, UPZ Semen Padang juga telah menyalurkan bantuan beasiswa masuk sekolah sebesar Rp5 juta, dan bantuan biaya operasional MTs Lubuk Kilangan sebesar Rp112,5 juta, serta bantuan untuk MIS Permata Nurul Hidayah Batu Gadang sebesar Rp30 juta.

“Beasiswa masuk sekolah, bantuan operasional MTs Lubuk Kilangan dan MIS Permata Batu Gadang ini merupakan bagian dari dana zakat karyawan PT Semen Padang yang sebelumnya telah kami salurkan ke Baznas Pusat,” terang Muhammad Arief.

Pjs Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, R Trisandi Hendrawan mengapresiasi UPZ Baznas Semen Padang yang telah menyalurkan zakat karyawan PT Semen Padang kepada penerima zakat.

“Terima kasih kawan-kawan UPZ Semen Padang yang telah mempermudah kami para karyawan PT Semen Padang dalam menyalurkan zakat hartanya kepada penerima zakat.”

“Karena, membayarkan zakat, termasuk zakat penghasilan, merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta,” katanya.

Dalam ajaran Islam, tambah Trisandi, di setiap harta yang dimiliki terdapat hak-hak orang lain di dalamnya, terutama orang-orang yang membutuhkan.

“Mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk dizakatkan, sama halnya dengan membantu keberlangsungan hidup orang lain yang berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan secara materil,” ujarnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version