Kemudian, jadikan manajemen risiko keamanan bagian dari manajemen risiko perusahaan, dan lakukan penyempurnaan desain dan kualitas keamanan sebagai Obvitnas yang terdiri dari sistem manajemen, teknologi, SDM, insfrastruktur agar implementasi SMP dapat berjalan dengan baik.
“Selain itu, jadikan manajemen risiko keamanan bagian dari manajemen risiko perusahaan, serta rekomendasikan temuan periode audit direkomendasikan juga untuk segera diselesaikan sesuai tanggal penyelesaian yang telah disepakati,” ujarnya.
Dede juga menjelaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan selama tiga hari ini, merupakan lanjutan dari proses sertifikasi SMP Obvitnas berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu. (rdr)