PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joynaldi, menyerahkan piagam PROPER Hijau tahun 2021 yang diraih PT Semen Padang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Jumat (17/6/2022) pagi.
Piagam penghargaan terkait kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan itu, diserahkan usai upacara memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumbar.
Audy Joynaldi mengatakan bahwa penghargaan PROPER Hijau ini tidak mudah didapat, butuh proses yang panjang. Menurutnya, raihan PROPER Hijau ini membuktikan bahwa PT Semen Padang adalah perusahaan yang peduli terhadap lingkungan.
“PT Semen Padang layak mendapatkan PROPER Hijau. Apalagi, sebagai perusahaan yang sudah 100 tahun lebih berpengalaman, tentunya bisa menjadi contoh bagi industri lain dalam pengelolalaan lingkungan,” kata Audy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Siti Aisyah pada kesempatan itu juga berharap agar PROPER Hijau ini dapat dipertahankan. Apalagi sejauh ini PT Semen Padang selalu komitmen memperhatikan lingkungan.
“PROPER Hijau ini harus dipertahankan dan ditingkatkan, supaya ke depan bisa meraih PROPER Emas. Kami yakin Semen Padang mampu mewujudkan PROPER Emas, yang merupakan penghargaan tertinggi dari Kementerian LHK,” ungkap Siti Aisyah.
Penghargaan PROPER Hijau sendiri telah diumumkan pada anugerah PROPER yang disiarkan melalui Chanel Youtube Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK pada 28 Desember 2021.
Dirut Semen Padang, Asri Mukhtar mengatakan, penghargaan PROPER Hijau ini merupakan momentum bagi Semen Padang untuk terus berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Karena, Semen Padang mempunyai visi dan misi selalu berkomitmen untuk memperhatikan lingkungan. “Penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian LHK ini merupakan hasil kerja keras semua pihak di perusahaan, dan dukungan seluruh stakeholders.”
“Ke depan akan terus memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan yang melebihi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Asri. (rdr)