Sementara itu, Sales Area Manager Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri menambahkan, pendaftaran penyaluran pertalite dan solar ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Khusus di Sumbar, pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi, SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam, SPBU 14.271.536 Kota Padangpanjang, dan SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanahdatar.
“Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” katanya.
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (rdr/ant)