“Belum ada jaminan (5 rumah makan pasti mendapat sertifikat halal) karena ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan perbaiki bersama,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama Dispar Sumbar juga Dinas Parpora Tanahdatar melakukan praaudit ke 5 rumah makan tersebut sebelum audit dari pihak dilakukan.
“Hari ini kita melakukan praudit, kita melihat kesiapan dari pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal baik dari segi bahan, proses produk halal, kemudian dokumen dan kesiapan sumber daya. Kemudian kita juga memberikan masukan sehingga pelaku usaha siap untuk dilakukan pemeriksaan (audit) oleh LBH,” kata Sari.
Untuk diketahui, Tanahdatar berhasil meraih peringkat pertama kabupaten dan kota terbaik Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar 2021. Sementara itu, di posisi kedua ditempati Padangpanjang, kemudian Kabupaten Solok. (rdr)