PADANG, RADARSUMBAR.COM
Menghadapi dampak dan tekanan yang luar biasa kepada seluruh aktivitas kehidupan akibat pandemi Covid-19 diperlukan semangat saling menguatkan, saling mendukung dan sinergi antar semua pihak. Agar secara bertahap kita mampu melakukan recovery (pemulihan), termasuk hal yang fundamental yaitu recovery ekonomi.
Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau Bank Nagari Muhammad Irsyad menyebutkan, percepatan recovery ekonomi tersebut harus dilakukan agar kebutuhan dan aktivitas dasar manusia tidak terganggu secara signifikan serta pemerintah secara optimal tetap dapat memberikan pelayanan publik serta keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.
“Optimisme harus tetap dibangun, krisis ini akan dapat dilewati tahap demi tahap. Karena kehidupan tetap berjalan dengan aktivitas yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Pemerintah berupaya keras untuk melakukan recovery ekonomi dengan berbagai kebijakan dan stimulus yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha,” kata M Irsyad didampingi oleh Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra, Direktur Keuangan Sania Putra, Direktur Operasional Syafrizal dan Direktur Kepatuhan Restu Wirawan, Minggu (16/6).
Bank Nagari, kata M Irsyad, sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumbar tentunya ikut terkena dampak pandemi. Dengan berbagai kebijakan antisipasi dan melakukan penyesuaian diri dengan aktivitas pada era adaptasi kebiasaan baru (AKB) tersebut. “Bank Nagari mampu bertahan dengan baik, tetap dapat bertumbuh dan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan. Tentunya tetap memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini Pemprov Sumbar dan Kabupaten/Kota se-Sumbar,” katanya.
M Irsyad memaparkan, aksi nyata yang telah dilakukan Bank Nagari dalam mendukung Pemprov Sumbar percepatan recovery ekonomi di tengah dampak pandemi Covid-19. “Pertama, memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan melalui skema restrukturisasi kredit/pembiayaan. Terutama kepada debitur UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang usahanya dan kemampuan bayarnya menurun,” katanya.
Kata Irsyad, salah satu cara adalah dengan meringankan beban keuangannya. Pemerintah sangat menyadari hal tersebut, sehingga sejak Maret 2020 lahirlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 yang memberikan stimulus dan relaksasi pembayaran kewajiban kredit/pembiayaan bank. “Periode relaksasi awalnya sampai Maret 2021. Selanjutnya melalui nomor 48 diperpanjang sampai Maret 2022,” katanya.
Irsyad mengatakan, Bank Nagari merespon dengan cepat kebijakan OJK tersebut, segera melakukan identifikasi, pendataan, membuka konsultasi dan memahami kesulitan debitur serta menyepakati cara-cara restrukturisasi yang dapat dilakukan, seperti penjadwalan Kembali angsuran, perpanjangan jangka waktu, penundaan pengembalian pokok pinjaman, penurunan suku bunga/margin, dan lain-lainnya.
“Sampai dengan posisi Mei 2021 Bank Nagari telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada debitur yang usaha dan kemampuan bayarnya terdampak Covid-19 sebanyak 9.026 debitur dengan outstanding sebesar Rp2,04 Triliun. Kategori yang paling banyak diselamatkan adalah UMKM yang mencapai 8.285 debitur dengan outstanding Rp1,34 Triliun,” katanya. (rdr)
Komentar