PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Sistem Manajemen PT Semen Padang telah menuntaskan asessment terhadap pengelolaan arsip di masing-masing unit kerja di lingkungan PT Semen Padang.
Dari hasil asessmen tersebut, Departemen Keuangan meraih penghargaan Terbaik I dengan skor 90,5. Terbaik II diraih oleh Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan dengan nilai 89,9 dan terbaik III oleh Internal Audit dengan nilai 89,7.
Penghargaan Asessment Kerasipan Internal PT Semen Padang itu diserahkan oleh Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, Senin (18/7/2022).
Pada kesempatan itu, juga diumumkan terbaik kategori Koordinator Arsip Terbaik. Untuk Terbaik I, diraih Nelvi Rahmi dari Departemen Keuangan, Terbaik III, Elisa Maris Heru dari Departemen Hukum & Komunikasi Perusahaan, dan Terbaik III diraih oleh Jamaluddin, dari Internal Audit.
Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, mengucapkan selamat kepada para pemenang. Ia berharap agar para pemenang dapat mempertahankan penghargaan arsip ini, dan bagi unit lain yang belum meraih penghargaan, diharapkan juga dapat menjadikan ini sebagai motivasi ke depannya.
“Penghargaan ini sebagai pengingat bagi kita semua, bukan pertarungan. Penghargaan ini menandakan bahwa arsip itu penting bagi kita bersama,” kata Oktoweri usai menyerahkan penghargaan kearsipan di Ruang Rapat Laintai I PT Semen Padang.
Selama beberapa waktu belakangan ini, katanya, pengelolaan arsip PT Semen Padang dinilai cukup bagus, sehingga beberapa kali dapat apresiasi dari Arsip Nasional RI (ANRI) sebagai yang terbaik.
“Dan tentunya, apresiasi tersebut juga berdampak kepada banyaknya kearsipan di Semen Padang dijadikan sebagai benchmark oleh instansi lain,” ujarnya.
Kepala Unit Sistem Manajemen PT Semen Padang, yang juga Ketua Tim Penilaian Assesmen Kearsipan Internal PT Semen Padang, Nelvi Irawati mengatakan, assesment kearsipan adalah proses dalam menilai kesuksesan antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
“Kaidah yang dimaksud di sini adalah kaidah yang ditetapkan oleh ANRI, dan pelaksanaan asessment internal ini merupakan suatu kewajiban dan sudah terverifikasi oleh ANRI,” kata
Assesment kearsipan internal ini, sebut Nelvi, telah dimulai sejak Juni 2022, dan dilakukan 1 kali setahun. Assesment ini juga menjadi output terhadap Laporan Audit Kearsipan Internal.
Untuk penilaiannya, ada dua kategori yang dinilai, yaitu aspek pengeloaan arsip dinamis dan aspek sumber daya kearsipan.
“Untuk aspek pengeloaan arsip dinamis, yang kami nilai adalah aspek penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.”
“Kemudian untuk aspek sumber daya kearsipan, penilaiannya terkait SDM kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan,” ujarnya. (rdr)