Penyertaan Modal di APBD 2023 Kecil, DPRD Sumbar Anggap Pemprov Sumbar tak Serius soal Konversi Bank Nagari

Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung. (ANTARA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung menyangsikan keseriusan Pemprov Sumbar untuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah karena penyertaan modal yang diusulkan pada APBD 2023 kecil.

“Pemprov Sumbar hanya mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp20 miliar dalam bentuk penyertaan modal pada tahun depan,” kata dia di Padang, Rabu (27/7/2022).

Menurut dia jumlah itu tentu sangat kecil jika dibandingkan syarat Bank Nagari diubah menjadi bank syariah Pemprov Sumbar harus memiliki saham bank daerah tersebut sebesar 51 persen.

Saat ini saham Pemprov Sumbar hanya sekitar 33 persen lebih dan untuk meningkatkan saham menjadi 51 persen tentu membutuhkan dana yang besar. “Melihat langkah pemprov ini saya sangsi konversi ini akan terjadi karena jumlah saham mereka belum tercapai,” kata dia.

Ia mengatakan saham 51 persen yang harus dimiliki Pemprov Sumbar ini diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD.

Selain itu ada PP 54 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur soal penyertaan modal di BUMD.

“Ini yang belum dilihatkan Pemprov Sumbar untuk melakukan konversi bank daerah ini menjadi bank syariah. Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak dari saat ini. Atau jumlahnya harus mampu membuat saham pemprov menjadi 51 persen,” kata dia.

Sebelumnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi Syariah pada April 2022

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal mengatakan ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022. Namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di tahun ini.

Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah dan berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

“Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikan dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version