Klaim yang diberikan yaitu kepada pekerja honorer pada Dinas Kesehatan Sijunjung atas nama Yusman yang sudah menjadi peserta sejak Maret 2020 sebesar Rp42 juta dan diterima oleh ahli warisnya Rostifa.
Selanjutnya tenaga non ASN di Dinas Perkim LH Sijunjung atas nama peserta Kosek A dan diterima ahli warisnya Sabak. Terakhir diberikan santunan terhadap Megawati yang merupakan ahli waris dari Syafrialis yang bekerja di BPN Nagari Silokek.
Dia menambahkan, dengan pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJamsostek maka ada kepastian anggaran untuk pembayaran klaim.
Dia berharap, seluruh pekerja baik mandiri maupun penerima upah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar mereka aman dan nyaman dalam bekerja. (rdr/ant)