SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – BPJamsostek sudah membayarkan klaim sebesar Rp3,1 miliar kepada 385 peserta di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat periode Januari-Juli 2022.
“Kami sudah membayarkan klaim terhadap 385 peserta di Kabupaten Sijunjung dengan besaran Rp3,1 miliar dan paling banyak untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp2,3 miliar untuk 261 klaim,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok, Minggu (31/7/2022).
Selain JHT, katanya, pembayaran klaim di Sijunjung untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp268 juta untuk 28 peserta.
Selanjutnya untuk program Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp520 juta dari 12 klaim serta Jaminan Pensiun (JP) kepada 84 peserta sebesar Rp45 juta.
Selain itu katanya hari ini juga diberikan santunan Jaminan Kematian kepada tiga peserta di Kabupaten Sijunjung sebesar Rp126 juta.
Klaim yang diberikan yaitu kepada pekerja honorer pada Dinas Kesehatan Sijunjung atas nama Yusman yang sudah menjadi peserta sejak Maret 2020 sebesar Rp42 juta dan diterima oleh ahli warisnya Rostifa.
Selanjutnya tenaga non ASN di Dinas Perkim LH Sijunjung atas nama peserta Kosek A dan diterima ahli warisnya Sabak. Terakhir diberikan santunan terhadap Megawati yang merupakan ahli waris dari Syafrialis yang bekerja di BPN Nagari Silokek.
Dia menambahkan, dengan pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJamsostek maka ada kepastian anggaran untuk pembayaran klaim.
Dia berharap, seluruh pekerja baik mandiri maupun penerima upah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar mereka aman dan nyaman dalam bekerja. (rdr/ant)