PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk memastikan perkembangbiakan ikan bilih, PT Semen Padang melakukan pemijahan massal secara manual dan semi alami yang dilaksanakan di labor penelitian di area D1 PT Semen Padang.
Bahkan, sarana pemijahan dan pembiakan ikan bilih itu berhasil mendapatkan Sertifikat Paten Sederhana dari Kemenkumham RI pada 2021. Hal itu Kepala Unit CSR Semen Padang, Rinold Thamrin.
“Dari hasil pemijahan massal secara manual dan semi alami, kami pun berhasil melakukan restocking anakan ikan bilih ke habitat aslinya di Danau Singkarak. Restocking ini sudah 2 kali kami lakukan.”
“Sebelumnya pada 21 Maret 2022, sebanyak 4000 ekor dan hari ini sekitar 3000 ekor. Kemudian, kami pun juga membuat area suaka perikanan di Nagari Sumpur sebagai upaya mempertahankan eksistensi ikan bilih di Danau Singkarak,” bebernya.
Konservasi ikan bilih yang dilakukan PT Semen Padang, lanjut Rinold, tidak hanya sampai di sini. Pada tahun 2023-2024, PT Semen Padang bersama UBH juga akan melakukan introduksi ikan bilih hasil pemijahan di PT Semen Padang ke sungai, embung dan kolam-kolam masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.
“Rencana ini dilakukan sebagai upaya menjadikan Indarung sebagai daerah penyangga kelestarian ikan bilih di Sumbar, sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan melalui kegiatan budidaya ikan bilih.”
“Kemudian tahun 2025, kami juga akan menjadikan labor penelitian ikan bilih dan area Kehati PT Semen Padang sebagai wahana edukasi, sekaligus lokasi penelitian bagi akademisi khususnya, dan masyarakat pada umumnya,” ungkap Rinold.
Sementara itu, Ketua Nelayan Nagari Sumpur, Fernando Sutan Sati mengucapkan terima kasih kepada PT Semen Padang dan UBH yang terus konsisten dalam melakukan konservasi ikan bilih. Dan masyarakat Sumpur sendiri, akan terus berusaha menjaga kelestarian ikan bilih Danau Singkarak ini agar tidak terancam punah.
“Kami di Nagari Sumpur ini ada peraturan yang dibuat oleh tiga tungku sajarangan tentang penangkapan ikan bilih melalui bagan, bom dan lain sebagainya. Aturan ini mungkin sudah ada sejak 100 tahun lalu, karena aturan ini sudah ada juga sejak saya lahir dan sekarang umur saya sudah 60 tahun,” katanya.
Aturan yang dibuat oleh para pendahulu itu, sebutnya, juga telah direvisi melalui Peraturan Nagari No 3 tahun 2004 tentang Tata Tertib Penangkapan Ikan Dalam Kawasan Nagari Sumpur.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut berbunyi larangan menangkap ikan bilih di Danau Singkarak yang berada di Nagari Sumpur menggunakan ulang ali, bagan, keramba jaring apung, bahan peledak, stroom listrik, bahan kimia beracun/potassium dan memakai tubo aka.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa denda, sanksi adat dari ninik mamak/kepala kaum dan KAN Sumpur, hingga diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.”
“Tidak hanya itu, bahkan ada juga yang melanggar di usir dari Nagari Sumpur, dan itu pernah kami lakukan,” kata Fernando yang juga tokoh masyarakat Nagari Sumpur. (rdr)