PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menemukan 88 produk kosmetik ilegal saat melakukan kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya di wilayah kerjanya.
“Kegiatan ini dilakukan dari 18 sampai 29 Juli 2022 wilayah kerja kita yakni di Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, kita turun dengan kepolisian setempat,” kata Kepala Loka POM di Payakumbuh Iswadi di Payakumbuh, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetika, dan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetika ilegal.
“Target dari kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya ini adalah Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan sasaran sarana yang mengedarkan kosmetik,” ujarnya.
Disampaikannya, saat melakukan kegiatan tersebut didapat 18 sarana distribusi kosmetik yang masih menjual kosmetik ilegal dan ditemukan sebanyak 88 item kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
“Jumlah yang kita temukan sebanyak 874 buah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi Rp16.344.500,” katanya.
Untuk produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, kata dia telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sedangkan kepada pemilik sarana telah diberikan pembinaan terhadap cara distribusi kosmetik yang baik.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang aman Loka POM di Kota Payakumbuh melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di media elektronik (Radio) dan media sosial untuk mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memperhatikan Cek KLIK,” kata dia.
Dijelaskannya bahwa Cek KLIK itu yakni cek kemasan dengan memperhatikan apakah kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak, cek label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, logo halal, komposisi.dan informasi lainnya.
“Selanjutnya cek izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak dan cek kadaluarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kadaluarsa,” ungkapnya.
Ia mengatakan tingginya ketidaktahuan dari pembeli dan pemilik toko karena memang masih banyak yang belum tersosialisasikan dan permintaan dari masyarakat yang banyak.
“Bahkan di masa pandemi COVID-19 sangat banyak permintaan dari masyarakat. Ini yang akan terus kita sosialisasikan agar nantinya tidak ada lagi toko yang menjual dan tidak ada lagi masyarakat membeli produk ilegal dan berbahaya,” katanya.
Sementara untuk yang berjualan kosmetik secara daring, sambungnya petugas dari Loka POM Payakumbuh ada yang melakukan pengecekan di media sosial. Pihaknya juga memiliki program Bagalitik yakni pembinaan kepada pedagang kosmetik secara daring.
“Kami akan mengirimkan pesan kepada akun mereka yang berisi tentang aturan menjual kosmetik dan apa kosmetik yang dijual. Jika nantinya masih ada yang membandel, akun itu akan dikirimkan kepada POM Pusat untuk segera menghilangkan akun tersebut dan ini rutin dilakukan,” ujarnya. (rdr/ant)