Pengiriman Ikan Hias Laut dari Sumbar Capai Rp2,2 Miliar

Hasil perikanan ikan hias laut yang dikirim dari Sumbar seberat 30.119 ekor yang dikirimkan ke Kota Jakarta.

sampel ikan hias laut di pasaman

sampel ikan hias laut di pasaman

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang mencatat nilai ikan hias laut yang dikirim dari Sumatera Barat ke pasar domestik sepanjang Juli 2022 mencapai Rp2.258.925.000 atau Rp2,2 miliar.

Kepala SKIPM Padang, Abdur Rohman di Padang, Jumat mengatakan hasil perikanan ikan hias laut yang dikirim dari Sumbar seberat 30.119 ekor yang dikirimkan ke Kota Jakarta.

Ia menyebutkan sepanjang Juli 2022 total nilai hasil perikanan dari Sumbar yang dikirim ke pasar domestik senilai Rp.5.476.345.000 atau Rp5,4 miliar dan pihaknya mengeluarkan 307 surat kesehatan ikan dalam pengiriman tersebut.

Selain ikan hias laut, ada hasil perikanan lain seperti lobster air tawar 86.870 ekor dengan nilai Rp608.090.00, kemudian lobster laut sebanyak 10.374 dengan nilai ekonomi Rp77.050.000, ikan hias air tawar 4.992 ekor dengan nilai Rp24.960.000.

Kemudian 616 ekor ikan cupang dengan nilai Rp61.600.000, betutu 490 ekor dengan nilai Rp14.700.000 dan hasil perikanan hidup lainnya 32.947 ekor dengan nilai Rp105.925.000.

Setelah itu komoditi hasil perikanan non hidup berupa ikan tuna segara seberat 2,9 ton dengan nilai Rp730.250.000, ikan garing beku seberat 584 kilogram dengan nilai Rp46.720.000 dan hasil perikanan lainnya 49.496 kilogram dengan nilai Rp84.125.000.

SKIPM merupakan institusi yang memeriksa dan memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum dikirim ke luar provinsi itu.

Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan, dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah. Pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.

Ia mengatakan seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.

“Kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, hestamin, logam berat dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version